Senin, 10 Februari 2014

aku ingin kamu bahagia

Cinta datang membawa kebahagiaan
Tapi saat pergi membawa kebencian
Cinta diciptakan karena adanya perasaan
Kedamaian, kenyamanan, dan ketenangan

Tapi saat perasaan itu pergi musnahkah harapan
Berpalingkah harapan dan kepercayaan
Kenapa cinta tercipta bila ada sisi yang menyakitkan
Kenapa tak diciptakan hanya sisi kebahagiaan

Cinta datang dengan kelembutan
Kenapa pergi tinggalkan duri yang menyakitkan
Sesakitkah itu cinta aku yang diciptakan
Dengan harapan dia tak merasa sesakit yang kurasakan
dan aku ingin kamu bahagia

aku ingin buatmu bahagia

kini dirimu telah pergi
meninggalkan  aku tertusuk duri
dan aku merasa sepi
kau tinggalkan perih dihati

dengan berjuta penuh harapan
aku sungguh inginkan cinta
tapi takdir bukan milik kita
kamulah kebahagiaanku dalam jiwa

seandainya kita masih tersennyum
ingin aku peluk dirimu
dan ingin ku rasakan bersamamu
rasakan keindahan cinta bersamamu

aku ingin buatmu bahagia
ku tetap ingat cinta kita
selalu ku ingat cinta kita
saat kita bersama dulu kala

Sabtu, 08 Februari 2014

Cinta

Apakah cinta itu membutakan segalanya
Dengan berkorbankan perasaan dan berderai tangisan air mata
Sucikah bila cinta yang tulus kini berubah menjadi kedengkian
Cinta yang seharusnya menjadi jalan yang indah kini berujung penyesalan
Jangan...
Jangan memikirkan lagi perihnya cinta
Karena cinta tak di takdirkan untuk dikecewakan

Jalanku bukan untuk bercinta tapi untuk membahagiakan orang yang kita cintai



Senin, 04 Februari 2013

Karakteristik PKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral

KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

  1. Pe dekatan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diisternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang malalui proses belajar.
Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah barlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongen dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya semakin lama semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Disitulah pendidikan nilai menghadapi tantangan konseptual, instrumen, dan operasional.
Secara konstitusional demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistis atau demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pendidikan nilai bagi Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokratis yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial kultural yang berbineka tunggal ika.
Konsepsi pendidikan nilai moral piaget yang menitik beratkan pada pembangunan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan dapat diadaptasidalam pendidikan nilai di indonesia dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia dan konteks sosial-kultural masyarakat Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika termasuk dalam keyakinan agama.
Konsepsi pendidikan nilai moral kohlberg yang menitik beratkan pada penalaran moral melalui pendekatan klarifikasi nilai yang memberi kebebasan kepada individu peserta didik untuk memilih posisi moral, dapat digunakan dalam konteks pembehasan nilai selain nilai aqidah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Konsepsi dapat digunakan sebagai salah satu landasan bagi pengembangan paradigma penelitian perkembangan moral bagi warga Indonesia.
Kerangka konsepsual komponen Good Charakter dari Lickona yang membagi karakter menjadi wawasan moral, perrencanaan moral, dan perilaku moral dapat dipakai untuk mengklasifikasikan nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu aspek nilai yang berkenan dengan konteks keagamaan seperti wawasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dimensi Wawasan Moral, Perasaan mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan Moral, dan Perilaku moral kekhalifahan dalam dimensi Perilaku Moral.


  1. Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi PKn diSD
Muatan isi mata pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamankan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum PKn diSD bertujuan untuk mengembangkan kemampuan:
1)     Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)   Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3)     Berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter      masyarakat Indoensia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya;
4)     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam persatuan dunia secara langsung atau tidak langsung    dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Struktur kurikulum diSD meliputi subtanti pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas 1 sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Muatan materi  tentang Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi; Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta Lingkungan, kebanggaan, sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara, Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
Muatan materi tentang Norma, hukum dan peraturan, meliputi; Tata tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib disekolah, norma yang berlaku dimasyarakat, Peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam dalam kehidupan berbangsa, sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
Mautan materi tentang hak asasi manusia meliputi; hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional Ham, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
Muatan materi tentang kebutuhan warga negara meliputi; hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi kedudukan warga negara,.
Muatan materi tentang konstitusi Negara meliputi; Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan agar negara dengan konstitusi.
Muatan materi tentang Kekuasaan dan Politik meliputi; Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan pers dalam masyarakat demokrasi.
Muatan materi tentang  Pancasila meliputi; kedudukan Pancasila sebagai dasaar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Muatan materi tentang Globalisasi meliputi; globalisasi di lingkungannya, poloitik luar negeri Indonesia di era globalisasi dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globaalisasi.

Minggu, 03 Februari 2013

Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD


Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD

a.       Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pkn di SD

Apabila kita kaji secara historis – kurikuler mata pelajaran terserbut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praksis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
Hal yang kita bahas hanyalah mengenai status ini dan mata pelajaran sejenis mata pelajaran tersebut dalam kurikulum – kurikulum tersebut.
Dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957, dan kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dalam kurikulum tersebut itu dikemas dalam mata pelajaran Pengetahuan Umum diSD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Somantri (1967) : istilah Kewarganegaraan merupakan terjemahan dari  “civich” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik *good cityzen)


b.      FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Fungsi pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana pengembangann warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam psikologis dan pedagogisnya.
Tujuan pendidikan kewargenegaraan ditentukan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, sebagai berikut.
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya) , alenia ke 4.
2.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas)
-          Pasal 3, Pasal 4, Pasal 37, Dan pasal 38
3.  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI N0. 19 Tahun 2005 Tentang SNP).
Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kurikulum SD/MI SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK.
4.      Pasal 6 ayat (4)
5.      Pasal 7 ayat (2) 


Ruang Lingkup Pkn di SD
Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan Hak-Hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamantkan oleh “pancasila dan UUD 1945”
Tujuan :
Agar siswa berfikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab, bertindak cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
Berkembang secara positif dan demokratif untuk membentuk diri berdasarkan karakter – karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dengan peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Ditetapkan kurikulum yang bermuatkan Struktur kurikulum SD/MI.
Beradasarkan permendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata Pelajaran  Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek aspek sbb:
1.      Persatuan dan kesatuan bangsa,
2.      Norma, hukum, dan peraturan,
3.      Hak asasi manusia,
4.      Kebutuhan warga negara;
5.      Konstitusi Negara;
6.      Kekuasaan dan politik;
7.      Pancasila;
8.      Globalisasi;


Tuntutan Pendagogis PKn di SD
Bagaimana di perlukannya pendidikan kewarganegaraan untuk mencapai suatu tujuan dalam arti ketuntasan penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar.
yang didasarkan setiap kelas menuntut perilaku nyata hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pikiran semata tapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata (kehidupan sehari-hari) dalam kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat pelajaran secara kognitif, belajar dari nilai sikap dan perilaku. Pkn merupakan program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 yang bermuara pada terbentuknya watak pancasila dan dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap dan perilaku moral demokrasi yang bersumber dari pancasila dan UUD 45.