Minggu, 03 Februari 2013

Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD


Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD

a.       Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pkn di SD

Apabila kita kaji secara historis – kurikuler mata pelajaran terserbut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praksis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
Hal yang kita bahas hanyalah mengenai status ini dan mata pelajaran sejenis mata pelajaran tersebut dalam kurikulum – kurikulum tersebut.
Dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957, dan kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dalam kurikulum tersebut itu dikemas dalam mata pelajaran Pengetahuan Umum diSD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Somantri (1967) : istilah Kewarganegaraan merupakan terjemahan dari  “civich” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik *good cityzen)


b.      FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Fungsi pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana pengembangann warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam psikologis dan pedagogisnya.
Tujuan pendidikan kewargenegaraan ditentukan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, sebagai berikut.
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya) , alenia ke 4.
2.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas)
-          Pasal 3, Pasal 4, Pasal 37, Dan pasal 38
3.  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI N0. 19 Tahun 2005 Tentang SNP).
Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kurikulum SD/MI SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK.
4.      Pasal 6 ayat (4)
5.      Pasal 7 ayat (2) 


Ruang Lingkup Pkn di SD
Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan Hak-Hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamantkan oleh “pancasila dan UUD 1945”
Tujuan :
Agar siswa berfikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab, bertindak cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
Berkembang secara positif dan demokratif untuk membentuk diri berdasarkan karakter – karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dengan peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Ditetapkan kurikulum yang bermuatkan Struktur kurikulum SD/MI.
Beradasarkan permendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata Pelajaran  Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek aspek sbb:
1.      Persatuan dan kesatuan bangsa,
2.      Norma, hukum, dan peraturan,
3.      Hak asasi manusia,
4.      Kebutuhan warga negara;
5.      Konstitusi Negara;
6.      Kekuasaan dan politik;
7.      Pancasila;
8.      Globalisasi;


Tuntutan Pendagogis PKn di SD
Bagaimana di perlukannya pendidikan kewarganegaraan untuk mencapai suatu tujuan dalam arti ketuntasan penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar.
yang didasarkan setiap kelas menuntut perilaku nyata hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pikiran semata tapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata (kehidupan sehari-hari) dalam kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat pelajaran secara kognitif, belajar dari nilai sikap dan perilaku. Pkn merupakan program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 yang bermuara pada terbentuknya watak pancasila dan dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap dan perilaku moral demokrasi yang bersumber dari pancasila dan UUD 45.



Tidak ada komentar: